Halo Neighbors!
Di zaman yang serba praktis ini, Sangat mudah jika kita ingin memulai bisnis, termasuk bisnis kuliner. Para Neighbors tentu sudah memiliki modal kuat yaitu keahlian memasak, tapi masih ada lagi yang harus dipersiapkan selain itu, yaitu izin usaha makanan. Apa yah itu? Kali ini kita akan membahas lebih dalam lagi tentang Izin usaha makanan.
Sepertinya banyak yang masih asing tentang adanya izin usaha makanan ini. Dan ini mulai ramai diberitakan sejak kasus yang kemarin ramai di media sosial.
Lihat: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5768640/viral-umkm-terancam-denda-rp-4-m-jual-makanan-tanpa-izin-bpom
Supaya terhindar dari hal2 seperti itu, sebaiknya kita mulai waspada dan memperbanyak informasi tentang izin2 usaha dibidang kuliner.
Yuk kita mulai bahas, dari PIRT dulu yah..
Untuk membuka homemade food industry harus memiliki perizinan industri makanan rumahan atau PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Izin PIRT diberikan untuk produk olahan dengan tingkat risiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari. Sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Dan PIRT ini diperuntukkan kepada para penjual pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis.
Contoh produk yang didaftarkan PIRT ini adalah abon daging, dendeng daging, paru goreng, kerupuk kulit, hasil olahan buah, hasil olahan biji-bijian.
Sekarang kita bahas BPOM
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan mempunyai tugas untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Nah BPOM ini ada 2 jenis lagi :
MD yang merupakan singkatan dari “Makanan Dalam” adalah nomor izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri. Walau dalam satu brand makanan, kode MD-nya bisa berbeda, tergantung lokasi pabrik yang memproduksi produk makanan tersebut. BPOM MD ini diperuntukkan kepada: penjual pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis, pasteurisasi, retort (distilasi), dan juga untuk distribusi dalam negeri.
Produk yang harus mendaftarkan BPOM aadalah produk yang dikonsumsi, dihirup, dioles, digosok,ditetes , ditempel. Contohnya, segala jenis Obat Kimia maupun herbal atau tradisional, Suplemen, Pangan dan pangan olahan, Minuman, Kosmetik, Sabun mandi, pasta gigi, minyak esensial, dan lain-lain.
ML merupakan singkatan dari “Makanan Luar” adalah nomor izin yang dikeluarkan dari BPOM untuk industri makanan besar dan berasal dari luar negeri atau impor. Selain jaminan keamanan makanan yang akan kita konsumsi, Kode ML juga menandakan bahwa makanan tersebut telah secara legal dan resmi masuk ke Indonesia.
Jenis produk yang harus mendapatkan sertifikat BPOM ML, sama dengan produk2 BPOM MD.
Selain itu, ada juga produk pangan yang tidak memerlukan izin. Contohnya :
Semoga dengan info izin usaha makanan ini, Neighbbors bisa lebih bijaksana dalam mengolah makanannya. Dengan begitu masak dan jualan di Kokikan makin nyaman.
Sekian dulu Blog kali ini. Stay tune di Blog Kokikan yang lain yah..
Bye Neighbors!!